Breaking News
Join This Site
Status Ratifikasi Indonesia untuk Instrumen Internasional HAM

Status Ratifikasi Indonesia untuk Instrumen Internasional HAM


Status Ratifikasi Indonesia untuk Instrumen Internasional HAM
Mari kita lihat status Indonesia untuk beberapa instrumen internasional HAM, khususnya sembilan instrumen pokok HAM. Jika melihat catatan Indonesia, dapat dikatakan sudah cukup baik. Saat ini, Indonesia telah meratifikasi lima instrumen; tiga melalui ratifikasi dan tiga melalui aksesi.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak pada 5 September 1990 melalui Keppres No. 36 tahun 1990. Sebelumnya, Indonesia telah menandatangai konvensi ini pada 26 Januari 1990   Selain itu, Indonesia telah mengadopsi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam,Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (CAT) sudah dilakukan pada 27 November 2006. Konvensi tersebut kemudian disahkan melalu UU No. 5 Tahun 1998.

Aksesi dilakukan kepada dua kovenan  dan internasional; pertama, Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (Sipol), kedua, Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekososbub). Tindakan aksesi ini dilakukan karena Indonesia tidak termasuk satu negara yang menanda-tangani kedua kovenan tersebut. Kovenan Sipol mulai berlaku secara hukum (entry into force) pada 23 May 2006 dan disahkan melalui UU No 12 Tahun 2006. Sementara Kovenan Ekosobud mulai berlaku pada 23 May 2006 dan disahkan melalui UU No. 11 tahun 2006. Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial di aksesi pada 25 Juli 1999 dengan pengesahan melalui UU No. 29 Tahun 1999.
Untuk lebih lengkapnya, anda dapat melihatnya disusun berdasarkan kronologis (kecuali Protokol Opsional)
Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial
Badan Pengawas: Committee on the Elimination of Racial Discrimination (CERD)
Tanda-tangan:
Diratifikasi: 25-Jul-1999
Instrumen nasional: UU No. 29 Tahun 1999
Deklarasi/Reservasi: Reservasi Pasal 22

Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik
Badan Pengawas: Human Rights Committee (CCPR)
Tanda-tangan: -
Diratifikasi: 23-May-2006

Instrumen nasional: UU No. 12 Tahun 2005
Deklarasi/Reservasi: Deklarasi Pasal 1.
Protokol Opsional Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik
Badan Pengawas: Human Rights Human Rights Committee (CCPR)
Tanda-tangan: -
Diratifikasi: -
Deklarasi/Reservasi:
Protokol Opsional Kedua Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, Untuk Penghapusan Hukuman Mati

Badan Pengawas: Human Rights Human Rights Committee (CCPR)
Tanda-tangan: -
Diratifikasi: -
Deklarasi/Reservasi:
Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
Badan Pengawas: Committee on Economic, Social and Cultural Rights (CESCR)
Tanda-tangan:
Diratifikasi: 23-May-2006

Instrumen nasional: UU No. 11 Tahun 2005
Deklarasi/Reservasi: Deklarasi Pasal 1.
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan
Badan Pengawas: Committee on the Elimination of Discrimination Against Women (CEDAW)

Tanda-tangan: 29-Jul-1980
Diratifikasi: UU No. 7 tahun 1984
Deklarasi/Reservasi: Reservasi Pasal 29, ayat 1.
Protokol Opsional Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan
Badan Pengawas: Committee on the Elimination of Discrimination Against Women (CEDAW)

Tanda-tangan: 28-Feb-2000
Diratifikasi: -
Instrumen nasional: -
Deklarasi/Reservasi:-
Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam,Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia
Badan Pengawas: Committee Against Torture (CAT)

Tanda-tangan: 23-Oct-1985
Diratifikasi: 27-Nov-1998
Instrumen nasional: UU No. 5 Tahun 1998

Deklarasi/Reservasi: Deklarasi Pasal 20, ayat 1, 2, dan 3. Reservasi Pasal 30, ayat 1.
Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam,Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia
Badan Pengawas: Optional Protocol to the Convention against Torture (OPCAT) – Subcommittee on Prevention of Torture

Tanda-tangan: -
Diratifikasi: -
Deklarasi/Reservasi:
Konvensi Tentang Perlindungan Terhadap Semua Orang Dari Tindak Penghilangan Secara Paksa
Badan Pengawas:
Tanda-tangan: -
Diratifikasi: -
Instrumen nasional:
Deklarasi/Reservasi:
Konvesi Hak Anak
Badan Pengawas: Committee on the Rights of the Child (CRC)

Tanda-tangan: 26-Jan-1990
Diratifikasi: 5-Sep-1990
Instrumen nasional: Keppres No. 36 Tahun 1990
Deklarasi/Reservasi: Reservasi Pasal 1, 14, 16, 17, 21, 22, dan 29
Protokol Opsional Konvensi Hak Anak tentang Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata
Badan Pengawas: Committee on the Rights of the Child (CRC)

Tanda-tangan: 24-Sep-2001
Diratifikasi: -
Instrumen nasional: -
Deklarasi/Reservasi: -
Protokol Opsional Konvensi Hak Anak tentang Perdagangan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak
Badan Pengawas: Committee on the Rights of the Child (CRC)

Tanda-tangan: – 24-Sep-2001
Diratifikasi: -
Instrumen nasional: -
Deklarasi/Reservasi: -
Konvensi Internasional perlindungan untuk Buruh Migran dan Keluarganya
Badan Pengawas: Committee on Migrant Workers (CMW)

Tanda-tangan: 22-Sep-2004
Diratifikasi: -
Instrumen nasional: -
Deklarasi/Reservasi: -
Konvensi Hak-hak Penyandang Cacat
Badan Pengawas: Committee on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD)

Tanda-tangan: 30-Mar-2007
Diratifikasi: -
Instrumen nasional: -
Deklarasi/Reservasi: -
Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Penyandang Cacat
Badan Pengawas: Committee on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD)

Tanda-tangan: -
Diratifikasi: -
Instrumen nasional: -
Deklarasi/Reservasi: -
diolah dari  www.unhchr.ch, www.kontras.org dan www.elsam.or.id
Konsekuensi dari ratifikasi bagi Indonesia adalah:
1.    Kewajiban negara Indonesia sebagai Negara Pihak untuk memajukan, melindungi, dan memenuhi hak-hak asasi sebagaimana tersebut dalam instrumen terkait, kecuali jika dilakukan reservasi (pensyaratan) atau deklarasi (pernyataan) khusus pada pasal-pasal tertentu.
2.    Dimasukkannya instrumen internasional terkait ke dalam hukum nasional maka bisa digunakan dalam proses litigasi.
3.    Melakukan pelaporan  secara berkala (periodic report) sebagai bagian dari State Self-Reporting Mechanism yang disyaratkan oleh instrumen-instrumen internasional tersebut.1
Sebagai catatan, setidaknya ada beberapa konvensi dan protokol opsional yang masih dalam status ditanda-tangani oleh Indonesia. Sementara itu, salah satu konvensi yang saat ini menjadi perhatian kelompok korban yaitu Konvensi Tentang Perlindungan Terhadap Semua Orang Dari Tindak Penghilangan Secara Paksa belum mendapatkan perhatian dari pemerintah Indonesia.