SURAT KUASA
Pada hari jumat tanggal 23 September 2009 telah menghadap saya Aam Safari , SH Panitera Pengadilan Agama Sambas . Seorang yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : U. Lusiana
Umur : 30 tahun.
Pekerjaan : Ibu rumah tangga.
Alamat : Jl. Pembangunan No.11 Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas.
Selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai PEMBERI KUASA.
Yang menyatakan kepada saya, bahwa dengan hal ini ia menyerahkan kuasa kepada seorang anggota keluarga / orang lain bernama:
Nama : Awang Al Rizky, SH
Umur : 23 tahun.
Pekerjaan : Pengacara/ Advokat.
Alamat : Jl.Sejahtera No.15 Sambas.
Selanjutnya dalam hal ini sebagai PENERIMA KUASA.
KHUSUS
Untuk dan atas
nama pemberi kuasa guna bertindak dan mewakili pemberi kuasa dalam hal
mengajukan gugatan cerai terhadap suami pemberi kuasa bernama WAHID IRAYUDA, SPd. Umur
33 tahun, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil beralamat dan tempat tinggal di Jl. Penjajap No.23 Pemangkat. Melalui Pengadilan Agama Sambas, selanjutnya dalam hal ini disebut TERGUGAT.
Setelah ditandatanganinya surat kuasa ini penerima kuasa telah berhak untuk :
Membuat dan menandatangani surat gugatan untuk diajukan kepada
Pengadilan Agama Sambas.
Menghadap dihadapan atau di muka persidangan
Pengadilan Kelas IA Sambas.
Mengajukan bukti-bukti, Saksi-saksi untuk diajukan /
dihadapkan atau di muka persidangan pengadilan Agama.
Mengadakan perdamaian baik di dalam maupun di luar
persidangan pengadilan Agama Kelas IA Sambas.
Menghadap kepada semua instansi baik sipil maupun
militer yang ada kaitannya dengan maksud pemberian kuasa ini,
Dan melakukan segala upaya hukum demi
kepentingan pemberi kuasa dalam menjalankan perkara ini.
Selanjutnya bila
dipandang perlu kepada penerima kuasa diberi hak untuk memberikan kuasa kepada
pihak lain dengan hak substitusi.
Pada hari jumat tanggal 23 September 2009 telah menghadap saya Aam Safari , SH Panitera Pengadilan Agama Sambas . Seorang yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : U. Lusiana
Umur : 30 tahun.
Pekerjaan : Ibu rumah tangga.
Alamat : Jl. Pembangunan No.11 Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas.
Selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai PEMBERI KUASA.
Yang menyatakan kepada saya, bahwa dengan hal ini ia menyerahkan kuasa kepada seorang anggota keluarga / orang lain bernama:
Nama : Awang Al Rizky, SH
Umur : 23 tahun.
Pekerjaan : Pengacara/ Advokat.
Alamat : Jl.Sejahtera No.15 Sambas.
Selanjutnya dalam hal ini sebagai PENERIMA KUASA.
KHUSUS
Untuk dan atas
nama pemberi kuasa guna bertindak dan mewakili pemberi kuasa dalam hal
mengajukan gugatan cerai terhadap suami pemberi kuasa bernama WAHID IRAYUDA, SPd. Umur
33 tahun, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil beralamat dan tempat tinggal di Jl. Penjajap No.23 Pemangkat. Melalui Pengadilan Agama Sambas, selanjutnya dalam hal ini disebut TERGUGAT.
Setelah ditandatanganinya surat kuasa ini penerima kuasa telah berhak untuk :
Membuat dan menandatangani surat gugatan untuk diajukan kepada
Pengadilan Agama Sambas.
Menghadap dihadapan atau di muka persidangan
Pengadilan Kelas IA Sambas.
Mengajukan bukti-bukti, Saksi-saksi untuk diajukan /
dihadapkan atau di muka persidangan pengadilan Agama.
Mengadakan perdamaian baik di dalam maupun di luar
persidangan pengadilan Agama Kelas IA Sambas.
Menghadap kepada semua instansi baik sipil maupun
militer yang ada kaitannya dengan maksud pemberian kuasa ini,
Dan melakukan segala upaya hukum demi
kepentingan pemberi kuasa dalam menjalankan perkara ini.
Selanjutnya bila
dipandang perlu kepada penerima kuasa diberi hak untuk memberikan kuasa kepada
pihak lain dengan hak substitusi.
Sambas, 23 September 2009
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa
Awang Al Rizky, SH Uray lusiana
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa
Awang Al Rizky, SH Uray lusiana
Emoticon