Breaking News
Join This Site
Contoh untuk membuat Surat Kuasa

Contoh untuk membuat Surat Kuasa


                                  SURAT KUASA

Pada hari
jumat tanggal 23 September 2009 telah menghadap saya Aam Safari , SH Panitera Pengadilan Agama Sambas . Seorang yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama                        
  : U. Lusiana

Umur                         
 : 30 tahun.

Pekerjaan 
                 : Ibu rumah tangga.

Alamat                      
 : Jl. Pembangunan No.11 Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas.

Selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai PEMBERI KUASA.

Yang menyatakan kepada saya, bahwa dengan hal ini ia menyerahkan kuasa kepada seorang anggota keluarga / orang lain bernama:

Nama                        
  : Awang Al Rizky, SH

Umur                         
 : 23 tahun.

Pekerjaan 
                 : Pengacara/ Advokat.

Alamat                     
  : Jl.Sejahtera No.15 Sambas.

Selanjutnya dalam hal ini sebagai PENERIMA KUASA.

KHUSUS

Untuk dan atas
nama pemberi kuasa guna bertindak dan mewakili pemberi kuasa dalam hal
mengajukan gugatan cerai terhadap suami pemberi kuasa bernama
WAHID IRAYUDA, SPd. Umur
33 tahun, pekerjaan Pegawai
Negeri Sipil  beralamat dan tempat tinggal di Jl. Penjajap No.23 Pemangkat. Melalui Pengadilan Agama Sambas, selanjutnya dalam hal ini disebut TERGUGAT.
Setelah ditandatanganinya surat
kuasa ini penerima kuasa telah berhak untuk :

    Membuat dan menandatangani surat gugatan untuk diajukan kepada
    Pengadilan Agama
Sambas.
    Menghadap dihadapan atau di muka persidangan
    Pengadilan Kelas IA
Sambas.
    Mengajukan bukti-bukti, Saksi-saksi untuk diajukan /
    dihadapkan atau di muka persidangan pengadilan Agama.
    Mengadakan perdamaian baik di dalam maupun di luar
    persidangan pengadilan Agama Kelas IA
Sambas.
    Menghadap kepada semua instansi baik sipil maupun
    militer yang ada kaitannya dengan maksud pemberian kuasa ini,
    Dan  melakukan segala upaya hukum demi
    kepentingan pemberi kuasa dalam menjalankan perkara ini.

Selanjutnya bila
dipandang perlu kepada penerima kuasa diberi hak untuk memberikan kuasa kepada
pihak lain dengan hak substitusi.
Sambas, 23 September 2009

Penerima Kuasa,                                                        Pemberi Kuasa

Awang Al Rizky, SH                                                                   Uray lusiana