Breaking News
Join This Site
Pemilu-Pemilu di Indonesia

Pemilu-Pemilu di Indonesia



Pemilu-Pemilu di Indonesia

AsasPemilu Indonesia

Pemilihan umum di Indonesia menganut asas "Luber" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Asal "Luber" sudah ada sejak zaman orde baru
1.      Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakikan.
2.      Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, kemudian Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
3.      Bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
4.      Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.

Kemudian di era reformasi berkembang pula asas "Jurdil" yang merupakan singkatan dari "Jujur dan Adil".
1.      Asas jujur mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih.
2.      Asas adil adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.

Penentuan untuk jumlah kursi dalam partai politik
Pada umumnya di seluruh dunia hampir sama untuk menentukan jumlah kursi untuk satu partai politik. Maka rumus sebagai berikut:
  1. Langkah pertama
  1. Keterangan:
    1. x adalah Jumlah suara sah yang tersedia
    2. y adalah Jumlah kursi yang ditetapkan yang tersedia
    3. a adalah hasil bilangan pemilih
Aturan pembulatan adalah satu di belakang koma.Dalam koma jika angka maksimal lima berarti hasil bilangan pemilih tetap sedangkan lebih dari lima berarti hasil bilangan pemilih tetap harus ditambah satu angka.


2.      Langkah kedua
  1. Keterangan:
    1. b adalah Jumlah suara sah yang diraih setiap partai
    2. z adalah Jumlah kursi yang diraih setiap partai
Aturan pembulatan adalah satu di belakang koma.Dalam koma jika angka maksimal lima berarti tidak tambah jumlah kursi sedangkan lebih dari lima berarti jumlah kursi harus ditambah satu angka.

 

Contoh hasil pemilu


#
Partai
Jumlah suara
Jumlah kursi
dalam angka
 % (asli)
% (pembulatan)
dalam angka (asli)
dalam angka (pembulatan 1)
dalam angka (pembulatan 2)
%
1
partai F
30
31.25
31.3
6.25
6
6
30
2
partai N
19
19.79166667
19.8
3.958333333
3
4
20
3
partai J
8
8.333333333
8.3
1.666666667
1
2
10
4
partai A
7
7.291666667
7.3
1.458333333
1
2
10
5
partai C
7
7.291666667
7.3
1.458333333
1
2
10
6
partai K
5
5.208333333
5.2
1.041666667
1
1
5
7
partai E
5
5.208333333
5.2
1.041666667
1
1
5
8
partai M
4
4.166666667
4.2
0.833333333
0
1
5
9
partai B
3
3.125
3.2
0.625
0
1
5
10
partai I
2
2.083333333
2.1
0.416666667
0
0
0
11
partai O
2
2.083333333
2.1
0.416666667
0
0
0
12
partai G
1
1.041666667
1
0.208333333
0
0
0
13
partai H
1
1.041666667
1
0.208333333
0
0
0
14
partai L
1
1.041666667
1
0.208333333
0
0
0
15
partai D
1
1.041666667
1
0.208333333
0
0
0
Total suara sah
96
100
100
20
14
20
100
Suara tidak sah
1
Golput/Abstain/Tidak suara
3
Total seluruh suara
100

Keterangan

Data resmi multak
  • Misalkan jumlah penetapan kursi yang ditetapkan KPU atau UU adalah 20 kursi.
  • Hasil bilangan pemilih adalah 4.8.

 

Cara penghitungan suara untuk jatah kursi

  1. Pertama: 96 dibagi 20 adalah 4.8 sebagai hasil bilangan pemilih.
  2. Kedua: 30 dibagi 4.8 adalah 6.25.
  3. Ketiga: Pembulatan dilakukan sesuai dengan aturan partai politik.

Nilai Mayoritas dan Minoritas

Jumlah suara sah untuk duduk parlemen
Jumlah suara sah untuk hak mengubah UU
Status
x > 50%
x ≥ 66,7%
Mayoritas multak
x > 50%
50% < x ≥ 66,7%
Mayoritas
x ≤ 50%
x ≤ 50%
Minoritas (lihat pembentukan koalisi)
Keterangan: x adalah jumlah suara yang diraih oleh setiap partai.